Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemegang Second Home Visa Harus Bayar Pajak

BADUNG – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, warga asing pemegang second home visa (visa rumah kedua) untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia lebih dari 5-10 tahun harus membayar pajak.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan second home visa bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia lebih dari 5 hingga 10 tahun, syaratnya berpendapatan minimal Rp 2 miliar dan diwajibkan membayar Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 3 juta.

“Di Indonesia, negara harus menarik pajak baik orang Indonesia dan asing, kenapa? Karena dua hal, dia tinggal atau memiliki niat tinggal di Indonesia lebih dari 365 hari, maka dia menjadi subjek pajak dalam negeri,” katanya di Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) General Meeting and International Tax Conference di Nusa Dua, Rabu (23/11/2022).

Dijelaskan, menurut Undang-Undang di Indonesia, warga asing harus membayar pajak jika tinggal di Indonesia dengan status subjek pajak dalam negeri. “Dia yang dapat visa tapi nggak tinggal di Indonesia, itu subjek pajak luar negeri, sesuai UU kita dia dikenakan pajak apabila dia tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Penarikan pajak untuk orang asing, menurutnya, kembali pada Tax Treaty (kebijakan dua negara yang berbentuk perjanjian mengatur pembagian alokasi pajak dari penghasilan yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut).

Berkaca pada kasus Luciano Pavarotti, seorang penyanyi berkebangsaan Italia yang hidup nomadic (berpindah-pindah), di mana Pavarotti disinyalir menghindar membayar pajak di negaranya dengan mengelilingi Eropa. Dia hidup dari satu negara ke negara lain hanya untuk menghindari pajak di negaranya.

“Soal potensi kemungkinan besar kalau dia tinggal lebih dari 165 hari tentu dia kena,” tandas dia.

Ia mencontohkan negara Amerika yang menganut citizenship, di mana warga Amerika asli dan penduduk di sana (residence permit) namun tinggal di Indonesia selama 365 hari. “Sehingga dia berkependudukan ganda. Tapi kalau dia subjek pajak dalam negeri, kita punya potensi akan pajakin dia, tapi kalau dia subjek luar negeri, ya tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022).

Subjek second home visa yaitu arang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.

Kemudian, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar. Lalu pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih, serta daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa sebesar Rp 3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. (irb/dpra/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER