JAKARTA – Pemerintah sedang merumuskan kriteria mobil mewah yang selanjutnya akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan Pertalite termasuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Maka, dengan status tersebut kuotanya menjadi terbatas dan harganya juga diatur.
“Apakah mobil pelat hitam, boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah, itu kan menjadi kajian kita,” kata Saleh dikutip detikFinance.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa mobil dengan cc besar pasti mengkonsumsi BBM lebih banyak. BPH Migas bersama dengan Universitas Gadjah Mada kini masih merumuskan berapa besar cc mobil yang bakal dilarang konsumsi Pertalite.
Pelarangan ini ditujukan agar Pertalite dengan Research Octane Number (RON) 90 itu lebih tepat sasaran. “Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” ungkap Erika.
Di sisi lain, Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) volumenya sudah ditetapkan. Maka dari itu, perlu diatur penggunaannya agar tidak membeludak.
Erika menyebut memang sampai saat ini belum merinci detil dari spesifikasi kendaraan yang nantinya dilarang membeli Pertalite. Adapun Pertalite ini cocok digunakan untuk mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1. Mobil dengan rasio kompresi mesin tersebut bisa dibilang belum tentu tergolong cc besar dan mobil mewah.
Mengutip laman Daihatsu Indonesia, mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 banyak ditemukan pada lansiran di bawah tahun 2014. Sedangkan untuk di atas itu rasio kompresi mesin banyak yang sudah di atas 10:1. Pun untuk saat ini ada beberapa mobil yang mengusung cc kecil namun telah dibekali mesin turbo. Kebijakan pelarangan Pertalite tentu bisa jadi menyulitkan para pemilik mobil non mewah namun rasio kompresi mesinnya 9:1-10:1. (dtc)