Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Badung Bangun Gedung Pengelolaan Aset Terbesar di Indonesia

BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta meresmikan Gedung Pengelolaan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung yang berlokasi di jalan Raya Terminal Mengwi, Jumat (3/3/2023).

Peresmian Gedung ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kejati Bali Ade Sutiawarman, didampingi Wakil Kajati Bali Ahelya Abustam.

“Kami mendukung pembangunan Gedung Pengelolaan Aset Kejati Bali di Kabupaten Badung. Ini merupakan yang terbesar di Republik Indonesia, semoga dapat membantu upaya-upaya penegakan hukum di wilayah Bali dan Kabupaten Badung khususnya,” kata Bupati Giri Prasta.

Mengingat, gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 3890,59 M2, yang nantinya dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti terutama kendaraan bermotor jenis sepeda motor sejumlah kurang lebih 1.000 unit dan mobil 100 unit.

Dia menjelaskan, pembangunan gedung tersebut didukung penuh Pemkab Badung, yang rampung sesuai rencana di tahun 2023. Pihaknya berharap, gedung tersebut, dapat dipergunakan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyimpan aset berupa barang bukti dari perkara tindak pidana yang ditangani.

Pembangunan gedung ini disebutkan Bupati Giri Prasta, merupakan wujud komitmen Pemkab Badung mendukung Kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat terutamanya dalam hal mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Bagi kami di Kabupaten Badung, koordinasi yang telah terbangun di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, sudah berjalan dengan baik. Khususnya lagi dengan Kejari Badung beserta jajarannya. Kami pemerintah Kabupaten Badung wajib hukumnya harus dekat dan menjalin komunikasi yang bersinergi dengan Kejaksaan terkait dengan pendapat hukum maupun perlindungan hukum.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar pembangunan, salah satunya adalah Pro Law Enforcement, yakni kebijakan pembangunan yang senantiasa patuh dan taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya penegakan hukum.

Sementara itu, Kajati Bali Ade Sutiawarman mengatakan, gedung pengelolaan aset dan barang rampasan yang berlokasi di Jalan Raya Terminal Mengwi merupakan yang pertama di Bali yang dibangun secara khusus dan terpisah dengan Kantor Kejaksaan. Gedung ini akan dimanfaatkan oleh seluruh Kejari yang ada di Bali.

“Bangunan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan secara terpisah seperti ini merupakan yang pertama, dan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung seluruhnya, jadi terima kasih Pak Bupati. Kalau dilihat dari letaknya ini tepat sekali karena berlokasi di antara Kejaksaan dan rencana Gedung Pengadilan. Jadi kalau pak Hakim saat sidang mau mengecek barang bukti tidak terlalu jauh, begitu juga teman-teman dari penyidik Polres Badung tidak begitu jauh,” terangnya .

Sedangkan Asisten Pembinaan Kejati Bali Dayu Ratnasari melaporkan, pembangunan Gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung menghabiskan biaya sebesar Rp 9,4 miliar.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Badung karena telah membantu semuanya untuk menyediakan fasilitas kepada Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER