BULELENG – Pemkab Buleleng meminta 108 desa di wilayahnya untuk membuat peraturan desa (perdes) terkait penanganan rabies. Sebab, dari total 148 desa yang ada, saat ini baru sebanyak 40 desa yang menerapkan perdes rabies.
Diketahui, sepanjang tahun lalu, sebanyak 13 warga di Kabupaten Buleleng menjadi korban gigitan anjing rabies. Memang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengungkap saat ini rata-rata desa memroses pembuatan perdes dengan menggelar musyawarah desa.
“Sudah 40 desa membuat perdes, yang belum membuat, silakan terus berkonsultasi dengan kami dan akan diproses,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
PMD, kata Sumpena, sebetulnya bukan leading sektor penanganan rabies. Namun, sebagai dinas yang menaungi desa dan kelurahan di Buleleng, PMD mendorong perbekel atau lurah untuk segera menyusun perdes.
Hal ini penting demi mencegah terjadinya kasus serupa dengan jumlah lebih banyak. “Kami terus dorong desa untuk segera menyusun perdes tentang penanganan rabies supaya kasus serupa tidak terjadi lagi. Draf perdes juga sudah kami berikan,” terang dia.
Pada Desember 2022, Pemkab Buleleng kedatangan perwakilan dari Kemenkes dan diterima langsung oleh PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Pertemuan ini membahas tentang penanganan rabies yang sudah mengakibatkan 13 warga meninggal dunia.
Pemkab Buleleng pun diberi batas waktu (deadline) untuk segera mengatasi penyakit mematikan ini maksimal selama tiga bulan ke depan. (BIR/irb/dtc)