Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Buleleng Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai upaya memaksimalkan pelayanan prima kepada masyarakat luas di wilayah tersebut.

“Pemerintahan itu adalah public service, oleh karena itu, maka tentu kita harus makin memahami betapa kualitas layanan menjadi indikator kinerja kita,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa pada kegiatan forum konsultasi publik bertempat di Kantor Bupati Buleleng, Selasa.

Menurut dia, kepuasan publik menjadi indikator utama dalam menilai apakah perangkat daerah telah menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, ia juga menyoroti bahwa terkadang terdapat ketidaksesuaian antara data yang menunjukkan kinerja yang baik dan persepsi masyarakat.

“Kadang-kadang kita punya data mendukung kepuasan masyarakat yang bagus, tetapi publik tidak merasakan. Nah masalah-masalah tersebut harus dicarikan solusi jalan keluarnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhianti menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui penilaian pada seluruh instrumen pelayanan publik pemerintah.

“Kami ingin senantiasa ke depannya soal pelayan publik ini kita berkomitmen untuk semakin meningkatkan pelayanan publik yang selama ini memang menjadi tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Widhianti juga mengingatkan pentingnya berpegang pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Dirinya mengingatkan kembali dari sisi Undang-undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Pelayanan publik ruang lingkupnya sangat luas meliputi pelayanan barang, jasa, dan administrasi.

“Semua harus berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang baik kepada masyarakat yang telah tertuang di Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tersebut,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ombudsman RI Provinsi Bali sepakat untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan komitmen bersama.

Langkah tersebut diambil guna memastikan kepuasan masyarakat dan memenuhi tugas pokok pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER