TABANAN – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) telah disetujui DPRD. Persetujuan itu ditandai dengan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi dasar hukumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menyebutkan, pembentukan BRIDa masih dalam proses. Utamanya, dari sisi penempatan pimpinannya yang harus melalui lelang jabatan.
“Dari sisi SDM tidak ada masalah. Hanya saja penempatan posisi pimpinannya, secara aturan, harus melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan,” jelas Kristiadi Putra, Minggu (8/1/2023).
Menurutnya, hal serupa juga berlaku untuk penggabungan Kepala Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai konsekuensi pembentukan BRIDa. Begitu juga dengan peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe A ke B untuk merespons potensi kebencanaan di Tabanan.
Kristiadi Putra menyebutkan, uji kompetensi atau lelang jabatan pimpinan 3 birokrasi itu akan dilaksanakan panitia yang dibentuk bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia menambahkan, pada prinsipnya KASN telah memberikan rekomendasi tersebut dan BKPSDM saat ini sedang memproses tahapan-tahapannya. Bila tidak ada halangan, Kristiadi Putra menyebutkan, pembentukan BRIDa, penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta peningkatan tipe BPBD akan tuntas di akhir Januari 2023 ini.
“Sebelum Januari berakhir, mudah-mudahan bisa untuk penempatan (pegawai atau SDM) di BRIDa, gabungan Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM, serta peningkatan tipe BPBD,” pungkasnya. (hsa/gsp/dtc)