Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Tabanan Segera Konsolidasi soal Larangan Mendaki Gunung

TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berjanji segera mengakomodasi keinginan prajuru Desa Adat Wangaya terkait larangan aktivitas mendaki gunung sesuai kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster. Prajuru desa adat di lereng Gunung Batukaru awalnya meminta agar larangan pendakian tersebut dibahas bersama gubernur, bupati, serta para bendesa adat yang wilayahnya memiliki pintu masuk pendakian.

“Pihak-pihak yang ada di lereng gunung (Batukaru) ini akan kami ajak bertemu,” kata Sekda Tabanan I Gede Susila, Jumat (2/6/2023).

Susila menegaskan kebijakan Gubernur Koster terkait larangan mendaki tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang hendak sembahyang. Menurutnya, pendakian dilarang untuk aktivitas selain sembahyang.

“Kalau untuk sembahyang, komponen di Batukaru tentu akan memberi izin. Tapi kalau untuk wisata, apalagi tujuannya tidak jelas, tentu akan dilarang,” ujarnya.

Ia menyebutkan akses pendakian menuju puncak Gunung Batukaru tersebar paling sedikit di lima titik. Bahkan, pendakian ke Gunung Batukaru bisa dilakukan melalui tiga kecamatan, yakni Penebel, Pupuan, dan Selemadeg.

“Tidak bisa kalau dilarang di Batukaru di Penebel, tapi lewat Sanda di Pupuan. Dilarang di Pupuan dan Penebel, lewat Selemadeg. Kan bisa itu lewat Wanagiri,” imbuhnya.

Susila mengatakan larangan mendaki gunung ini akan dibahas bersamaan dengan penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. “Arahan bupati sudah jelas. Kami akan konsolidasi dengan komponen pariwisata, masyarakat, dan adat. Mungkin minggu depan,” sebut Susila.

Menurutnya, waktu untuk konsolidasi dengan berbagai komponen itu sedang disiapkan Asisten I Setda Kabupaten Tabanan. Adapun komponen yang dia maksud, mulai dari unsur pelaku wisata, prajuru desa adat serta pecalangnya, perbekel atau kepala desa, dan instansi terkait lainnya.

“Apakah nanti akan membentuk satgas (satuan tugas), ya kami akan bentuk itu untuk melaksanakan edaran ini agar lebih efektif di Tabanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Wangaya Gede I Ketut Sucipto menyatakan setuju dengan rencana larangan pendakian untuk menjaga kesucian gunung. Apalagi Desa Adat Wangaya Gede di Kecamatan Penebel, Tabanan, punya kewajiban menjaga kelestarian lingkungan di lereng Gunung Batukaru (Batukau) karena sebagian besar area pegunungan masuk wilayah Wangaya Gede.

“Dan yang paling penting, sanksi untuk pelanggarnya juga harus tegas. Kalau tidak, ya percuma. Buang-buang waktu saja. Di kami, kalau ada yang kedapatan menebang kayu di hutan Gunung Batukau, itu ada jiwa danda (denda badan) dan arta danda (denda materi),” kata Sucipta.

Meski begitu, Sucipto menyebut larangan mendaki itu akan menimbulkan polemik. Sebab, jauh sebelum Koster mencetuskan larangan aktivitas pendakian, Desa Adat Wangaya Gede telah menerapkan aturan dan syarat tegas bagi calon pendaki.

“Debat sering. Diancam sering. Oleh mereka yang ingin mendaki. Oleh mereka yang ingin sembahyang. Masalah inilah yang harus dipikirkan,” ungkapnya.(iws/nor/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER