Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Bali dan Kajati Bali Sinergi Dalam Edukasi dan Penegakan Hukum Hingga Ke Desa

TABANAN – Gubernur Bali Wayan Koster, mengapresiasi program Kajati Bali dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, ikut mengedukasi dan menjalankan penegakkan hukum di tingkat desa se Bali. Karena tataran desa dan desa adat merupakan pilar pembangunan di Bali.

Menurut Koster, Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di 133 desa se Tabanan akan menjadi tempatĀ  edukasi dan penegakan hukum yang bisa memberikan pemahaman terkait masalah-masalah yang berpotensi hukum di wilayah desanya.

“Kajati Bali menyelenggarakan program yang berkaitan dengan edukasi dan penegakan hukum sampai ke tingkat desa. Program ini akan memberikan pemahaman masalah-masalah di tingkat desa yang berpotensi ke ranah hukum,” kata Koster, saat peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan serentak pada 133 desa di Tabanan, Rabu (26/3/2025), pada

Koster menyambut baik program ini, karena menunjukan upaya bagaimana mengatasi masalah yang bisa dirembuk di tingkat bale desa sehingga tak perlu ke proses hukum hingga tingkat kejaksaan negeri atau Kejaksaan tinggi bahkan ke Jaksa Agung.

Koster menyampaikan, Kajati Bali dan Kajari

Kabupaten kota melangkah sangat progresif sampai ke tingkat desa. Hal ini penting bagi para Bendesa adat se Bali karenaĀ  mengelola anggaran negara ada dana desa dari APBN, APBD kabupaten ada dana pajak dari kabupaten kota danĀ  pemerintah provinsi Bali.

“Supaya ini dikelola dengan baik dan menghilangkan potensi-potensi yang bisa menjadi masalah hukum. Ini edukasi yang sangat baik dengan programĀ  jaksa masuk desa atau jaksa Bina Desa. ini keren,” jelas Koster.

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan, program Bale Sabha Adhyaksa diharapkanĀ  mengurangi masalah-masalah hukum yang akan berpotensi menimpa penyelenggara pemerintahan di desa-desa maupun juga masyarakat luas di desa dan desa adat.

SehinggaĀ  Aparatur desa lebih nyaman dan aman menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai gubernur Bali dan mewakili masyarakat Bali dan pemerintah provinsi Bali, kami sampaikan Matur suksmaĀ  penuh kepadaĀ  Kajati Bali dan jajaran yang telah menjalankan program bagus ini,” katanya.

Sementara, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan program kejaksaan masuk desa merupakan upaya membangun Indonesia dari desa. Karena pelayanan terpenting masyarakat itu brrada di desa.

“Saya sangat senang, karena ini yang kedua kali saya mendatangi kabupaten setelah pertama di Bangli yang resmi Bale Sabha Adhyaksa di 66 Desa. Bali harus terus dijaga agar ajeg atau lestari,” katanya.

Setelah Bangli, kini Kajati Bali meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa se Tahanan Rabu 26 Maret 2025. Kajati Bali membeberkan motivasinya menempatkan jaksa di tingkat desa. Ia ingin apa yang dikerjakan jajaran kejaksaan bertujuan untuk menjaga dan mengangkat kearifan lokal Bali.

“Kenapa kerja kami ke desa-desa karena kejaksaan ingin mengangkat dan menjaga kearifan lokal Bali,” katanya.

Sumedana menjelaskan, jaksa ditempatkan di Bale Sabha Adhyaksa di setiap desa juga bertujuan memberikan pemahaman perkembangan hukum terkini dan juga konsep penyelesaian kasus secara keadilan restorative justice (keadilan restoratif). (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER