Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Bali Terbitkan Pedoman Teknis Energi Bersih

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menerbitkan pedoman teknis untuk bangunan gedung hijau, melalui keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 tentang pedoman teknis penyeleranggaraan bangunan gedung hijau, guna mewujudkan energi bersih.

Peluncuran pedoman teknis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyeleranggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di kota/kabupaten di Provinsi Bali.

Arah kebijakan dan program prioritas yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana provinsi Bali Tahun 2018-2023, sebagai implementasi Visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju BALI ERA BARU,

“Pedoman teknis untuk bangunan gedung ini, merupakan implementasi Pergub Bali No. 45/2019 tentang bali energi bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energy building),” kata Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Ardhana Sukawati, di Prime Plaza Hotel, Denpasar, Selasa (28/2).

Dalam acara sosialisasi SK Gubernur Bali Nomor 879/03-M/Hk/2022 itu, Wagub Cok Ace menjelaskan, pedoman teknis untuk bangunan gedung ini memberikan arahan solusi nyata yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, guna menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung.

“Pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau,” katanya.

Ditambahkan Cok Ace, pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan.

Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

“Bali sebagai provinsi pelopor dan terdepan untuk menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan daerah dalam rangka pemanfaatan energi  bersih, regulasi dan kebijakan ini sangat sejalan dengan regulasi dan kebijakan nasional untuk mendukung bauran energi primer dan menuju Bali Net Zero Emission di tahun 2045,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business asusual.

“Hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan pedoman teknis untuk bangunan gedung guna keranfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik,” pungkasnya.

Dalam melakukan penyusunan pedoman teknis untuk bangunan gedung ini, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana.

GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia. Menurut Peter Graham, CEO & Executive Director GBPN. Sehinga, pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional.

“Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi berbagai pemerintah daerah lainnya, untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya,” jelasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER