BADUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, menetapkan NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), di salah satu bank BUMN.
“Dalam kasus ini, Tim telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, S.H.,M.H., diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, di Badung, Senin (4/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577 atau Rp1,76 miliar lebih.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tegas Bamaxs, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.
“Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. Pada Senin (13 Juni 2022), terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa KreditBank sejak tahun 2015,” kata Bamaxs.
Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini, ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.
Antara lain, melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret sebesar Rp1.753.992.867.
Kemudian, melakukan Kredit Topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp7.185.710.
“Saat ini, tim melanjutkan kegiatan penyidikan. Selanjutnya, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (WIR)