Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencurian Handphone Diselesaikan dengan Restoratif Justice di Tahap Penuntutan.

BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice terhadap terdakwa, I Kadek Juliawan alias Kadek. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencurian, yaitu mengambil sebuah ponsel tanpa izin dari pemiliknya, I Gusti Nyoman Sudana.

Setelah dimediasi di Kejari Bangli antara terduga pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.  Kasus ini berawal pada Rabu, 18 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wita saat terdakwa pulang bekerja. Saat melintas di Jalan Pondokan Pangsut Tiga, Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, terdakwa melihat handphone (ponsel) di pinggir jalan itu.

Kemudian, terdakwa parkir dan turun dari sepeda motornya, dan tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tersebut dapat diselesaikan dengan metode keadilan restoratif  karena syarat-syaratnya terpenuhi berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022.

Di mana terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian korban sekitar Rp 3.000.000. Terdakwa telah meminta maaf kepada korban, dan korban memaafkan terdakwa.

“Barang bukti handphone masih utuh dan dapat dikembalikan kepada korban dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara ini untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice. Yakni kepastian hukum bagi korban maupun pelaku dengan cepat dan sederhana,” kata I Nengah Gunarta SH, kasi Intelijen Kejari Bangli.

Ia menjelaskan, restorative justice merupakan salah satu program Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Kebijakan ini mengubah image jaksa lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.

“Hakikat dari restorative justice tersebut mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta tokoh masyarakat,” jelasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER