Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendaki Bakal Dilarang Naik Gunung, Pemandu Tuntut Kompensasi

KARANGASEM – Para pemandu wisata Gunung Agung kecewa dengan wacana pembatasan pendakian gunung di seluruh Bali. Gunung di Bali disebut akan dijadikan kawasan suci dan pendakian hanya untuk kegiatan sembahyang.

Koordinator Pendaki Gunung Agung Jalur Pasar Agung I Wayan Widi Yasa mengaku setuju dengan pernyataan Gubernur Wayan Koster soal menjadikan gunung di Bali sebagai kawasan suci.

Namun, ia menolak pembatasan aktivitas pendakian. Apalagi, tidak ada koordinasi dari Pemprov Bali sebelumnya dengan para pemandu gunung. “Dibilang gunung tidak boleh jadi destinasi wisata, artinya tidak ada wisatawan yang boleh melakukan pendakian,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).

Apabila benar demikian, lanjut Yasa, tentu masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari wisata gunung akan terdampak. Ia khawatir jika tidak ada lagi wisatawan datang mendaki.

Padahal, pendakian ke Gunung Agung baru dibuka kembali setelah sempat dilarang karena erupsi pada 2017-2019 lalu. Disusul dengan pandemi COVID-19 sejak 2020. Sehingga, aktivitas pendakian baru dibuka kembali pada Maret 2022.

“Kami baru saja bangkit dari keterpurukan, sekarang sudah ada pernyataan seperti itu dari Gubernur Bali, tentu kami sangat kecewa sebagai pemandu,” terang dia.

Kalau pun larangan mendaki gunung-gunung di Bali terwujud lewat peraturan daerah (perda), Yasa menuntut pemerintah memberikan kompensasi bagi mereka yang bekerja sebagai pemandu. Terutama pemandu wisata Gunung Agung.

Saat ini, jumlah pemandu Gunung Agung di jalur Pasar Agung mencapai 131 orang. “Karena kami tinggal di kaki Gunung Agung, kami minta kompensasi, yaitu kehilangan pekerjaan. Jika dikasih sapi, ya kami akan jadi peternak,” katanya.

Pun demikian, Yasa ingin para pemandu dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait perda larangan mendaki gunung-gunung di Bali. “Selama ini, kami juga menjaga kesucian gunung,” tandas Yasa.

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi, termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata.

Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini, raperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberian status kawasan suci pada gunung tidak terlepas dari faktor sejarah.

“Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan,” kata Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023). (BIR/irb/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER