BULELENG – Putu Ardika (42) mengaku tega membunuh istrinya, Luh Suteni (40) yang sedang hamil 7 bulan karena merasa cemburu dan sakit hati. Tersangka menduga korban berselingkuh dengan pria lain.
Ardika membunuh istrinya di rumah mereka di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Sehari sebelum kejadian berdarah itu, tersangka sempat mengajak korban ke Denpasar untuk melukat dan membeli perlengkapan bayi.
“Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab. Saya tidak menelusuri dengan pria yang mana, tapi dia sudah mengisyaratkan bahwa benar dia berselingkuh,” kata Putu Ardika saat ditampilkan di konferensi pers di Mapolres Buleleng, seperti dilansir detikBali, Selasa (1/11/2022).
Tersangka tak menjawab dan memilih bungkam saat ditanya menyesal atau tidak telah membunuh istrinya. Tersangka mengaku belum siap untuk menjawab. “Kalau saya sih masih campur aduk ya, jadi nanti saya sampaikan setelah saya mungkin siap menyampaikan hal itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 ayat (KUHP) dan pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (idh/idh/dtc)