DENPASAR – Pengamat pariwisata I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengkritik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 terkait Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurutnya, isi dari SE tersebut justru membebani turis asing.
“Jadi banyak kewajiban gubernur yang dibebankan ke wisatawan. Ini tentu akan menyebabkan wisatawan takut ke Bali, karena pemerintah tidak menyiapkan infrastruktur bagi layanan wisatawan yang nyaman,” kata Wisnu, Kamis (1/6/2023).
Ia mengambil contoh dari salah satu poin kewajiban (do’s) seperti pemakaian kendaraan laik pakai. Menurutnya, itu merupakan kewajiban dan tugas gubernur melalui Dinas Perhubungan agar menyiapkan kendaraan laik pakai. Tidak hanya untuk wisatawan tapi juga untuk warga lokal.
“Masak wisatawan yang masih jet lag karena terbang lebih dari delapan jam harus ngecek kendaraan,” herannya.
Lalu, poin yang lainnya, menukar kurs dolar ke rupiah. Menurutnya, tak sedikit pengusaha money changer nakal kepada wisatawan asing. Dan juga, wisatawan tak tahu money changer yang resmi, karena tidak ada informasi yang jelas.
“Larangan lebih parah lagi, padahal tidak semua wisatawan tahu apa itu utamaning mandala,” ungkap Wisnu.
“Yang nomor empat itu, membuang sampah sembarangan, sementara tak ada tempat sampah. Bahkan tak jarang seputar objek wisata itu sampah berserakan. Sama halnya dengan larangan merokok. Konsekuensinya, harus dibuatkan smoking room,” tuturnya.
Menurutnya, masih banyak hal dari poin-poin di SE tersebut yang tak seimbang dengan infrastruktur atau layanan yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, menurut Wisnu secara umum SE Gubernur sudah sesuai dengan kode etik pariwisata dunia. Yang mana, dalam pasal 1 kode etik menyebut adanya saling pengertian antara wisatawan maupun penduduk setempat.
“Jadi gubernur punya hak mengatur wilayahnya,” tandas Wisnu. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam edaran tersebut Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do’s and don’t) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Pulau Dewata. Terdapat ada 12 kewajiban dan delapan larangan yang harus diperhatikan oleh wisatawan mancanegara.
“Ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi hari ini agar Surat Edaran yang diberlakukan hari ini, dapat diimplementasikan di lapangan secara efektif,” kata Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu. (hsa/nor/dtc)