TABANAN – Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ni Nyoman Ari Susanti (41), terkait penipuan jual beli emas. Kerugian dari penipuan tersebut lebih dari Rp 5 miliar.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama dua tahun dan delapan bulan kepada Ari Susanti dengan putusan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Sementara dalam tuntutan, tim JPU menuntut Ari Susanti selama empat tahun karena terbukti melakukan penipuan. “Kami sudah nyatakan banding pada Selasa (14/2/2023),” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebutkan putusan terhadap perkara ini memang telah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU. Dengan pertimbangan sikap terdakwa yang tidak ada iktikad untuk melakukan pengembalian kerugian terhadap korban Luh Anggraini dari UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan, maka jaksa memutuskan banding.
“Nilai kerugian di perkara ini Rp 5 miliar lebih. Tapi terdakwa tidak ada upaya atau iktikad untuk melakukan pengembalian,” ujarnya.
Di sisi lain, selama ini putusan untuk perkara yang sama dengan nilai kerugian yang lebih rendah dari itu, misalkan Rp 100 juta, rata-rata divonis tiga tahun. “Sementara untuk perkara yang sama penipuan yang sama dengan kerugian Rp 100 juta selama ini diputus tiga tahun,” kata Dewa Awatara.
Ia menambahkan setelah resmi mengajukan banding, jaksa akan secepatnya menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. “Segera setelah ini kami akan susul menyampaikan memori banding,” sambungnya.
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan. Pada pertengahan September 2022 lalu, Ari Susanti ditetapkan sebagai tersangka setelah korbannya melapor pada Juli 2022.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Ari Susanti dengan korban dalam urusan jual beli perhiasan emas sejak Agustus 2020. Dalam kerja sama ini, Anggraini menjual perhiasan emas kepada Ari Susanti untuk dijual kembali.
Setelah perhiasan emas itu laku terjual, barulah pembayaran dilakukan dalam tempo satu bulan. Awalnya, kerja sama itu berjalan lancar. Sampai pada Februari 2021, barulah ada masalah uang penjualan perhiasan emas yang diambil Ari Susanti tidak dibayarkan kepada Anggraini.
Nilai perhiasan emas yang diambil Ari Susanti dan uangnya belum dibayarkan kepada Anggraini mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Dalam aksinya, Ari Susanti sempat memberikan beberapa lembar cek sebagai pembayarannya. Namun, setelah dikliring di bank, rupanya cek itu kosong karena rekeningnya tidak berisi dana. (irb/BIR/dtc)