DENPASAR – Ahli waris almarhum Sai’un AnamĀ , seorang petugas Linmas di Kabupaten Jembrana, Bali, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai penyelenggaraan Pemilu di daerah setempat, mendapat santunan kematian dari KPU Bali, Rabu (21/2/2024).
“Total santunan kematian yang diterima ahli waris yang telah kami serahkan senilai Rp46 juta (rincian santunan kematian untuk badan Adhoc Rp36juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10juta),” kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Rabu (21/2/2024).
Dia menjelaskan, almarhum Sai’un Anam meninggal dunia usai pembuatan TPS, yang sebelumnya sempat izin untuk mandi dan sembayang. Sebelum lanjut untuk berjaga malam di TPS dan pada saat di masjid almarhum Sai’un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses pemberian santunan, sesuai keputusan bahwa bagi penyelenggaraan pemilu yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan diberikan santunan dari KPU, sedangkan sebaliknya yang sudah punya (BPJS) langsung dicover jaminan kesehatan itu.
Tercatat 2 yang meninggal (petugas Linmas Jembrana saat bertugas menjaga TPS dan sekertaris PPS Karangasem). “Untuk pembayaran santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal, sakit dan digigit anjing sudah kami data,” katanya.
Selain itu, ada juga petugas penyelenggaraan Pemilu yang terserang struk, rawat inap dan ada yang sudah pulang. “Jadi kejadian pingsan, dibawa kerumah sakit dan sudah rawat jalan. Ada juga yang digigit anjing telah didata dan saat ini sedang proses administratif untuk pembayaran santunan,”Ā katanya.(WIR)