JEMBRANA – Penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) di Jembrana, Bali, berinisial SA, ditangkap polisi setelah buron selama tujuh bulan. SA ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan perempuan 48 tahun ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan 12 penyu hijau pada 27 Mei 2024. Polres Jembrana saat itu menangkap empat pelaku, yakni Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik. SA berhasil kabur saat empat penyelundup lain ditangkap.
“Empat tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum. Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, akhirnya kami berhasil menangkap SA di Banyuwangi,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Mantan Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali itu mengungkapkan para pelaku mendapatkan penyu secara ilegal di perairan Jatim. Penyu-penyu tersebut rencananya akan diperdagangkan secara ilegal di Denpasar.
SA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Perempuan itu kini terancam pidana antara lima hingga 20 tahun penjara akibat menyelundupkan penyu ke Bali. Selain pidana penjara, SA juga terancam terkena denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan legal seperti penangkapan dan perdagangan satwa yang dilindungi,” pinta Endang. (dtc/sb)