DENPASAR – Penyelundupan narkotika jaringan Medan-Bali, dibekuk Bidang Pemberantasan BNNP Bali, bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra.
“Pelaku berinisal MA asal Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara, ditangkap petugas di daerah Perumahan Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (21/12) lalu,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP., Minggu (24/12/2023).
Dia mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diamankan berupa ekstasi sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto.
Nurhadi Yuwono menjelaskan, adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, dengan cara menyelundupkan narkotika dengan paket kiriman berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jastip di daerah denpasar.
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini berawal dari Informasi kanwil bea cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari sumut yang akan dikirim ke Bali. Atas informasi tersebut Bidang Pemberantasan BNNP Bali segera bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA sesat setelah menerima paket tersebut yang disaksikam para saksi dari masyarakat.
“Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali, lantas melakukan penyitaan atas paket yang diduga narkotika tersebut,” pungkasnya.(WIR)