JEMBRANA – Perempuan di Jembrana, Bali, berinisial NKS (47), menawarkan jasa seks kepada para pelanggan. Ia menjual dua wanita untuk menjadi pemuas seks para lelaki hidung belang.
“Tersangka telah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih dua tahun,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Menurut Endang, para korban diiming-imingi sejumlah uang untuk mau melayani para pelanggan tersebut. Kedua korban yang merupakan perempuan dewasa terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tindakan kriminalitas yang dilakukan NKS diketahui polisi berdasarkan informasi masyarakat. Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya praktik prostitusi di Kecamatan Negara.
Polisi kemudian menangkap NKS di sebuah penginapan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (17/11/2024). “Tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan korban di sebuah penginapan,” ungkap Endang.
Polres Jembrana telah menetapkan NKS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). NKS terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan eksploitasi. Laporkan jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang,” pinta Endang. (dtc/sb)