Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Penggelapan di KSU Grya Anyar Sudah Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

GIANYAR – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar Finna Wulandari SH telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara penggelapan dalam jabatan (374 KUHP/372 KUHP) dari Polres Gianyar, 9 November 2022.

Tersangka yang merupakan Manajer Simpan Pinjam pada KSU Grya Anyar Sari Boga diduga melakukan penggelapan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sekitar Rp 5.435.848.682

Perbuatan tersangka IDGAW dilakukan dengan cara selaku menager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam. Sehingga dengan kewenangan tersebut sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil. Sehingga dengan adanya perbuatan guna menutupi perbuatannya kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 Desember 2019 telah memanipulasi data laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas di mana dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan di bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya

Kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar DR Ni Wayan Sinaryati SH MH menyampaikan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa di Rutan Polres Gianyar.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan,” ujarnya, Kamis (10/11). (rls)

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER