Sabtu, November 2, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perluasan Digitalisasi di Denpasar Beri Kemudahan Pelayanan Masyarakat

DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, program percepatan perluasan dan digitalisasi daerah, terus digenjot, guna menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Selain memanfaatkan kanal digital, agar dipantau untuk pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menindak lanjuti opini pada rakorpusda terhadap pelaksanaan e-retribusi sampah agar juga mendapat perhatian kita bersama,” ujar Arya Wibawa, saat membuka  High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar, di Prama Hotel Sanur, Selasa (5/12/2023).

Dia mengatakan, Kota Denpasar telah mengedukasi dan menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk transaksi retribusi seperti rumah potong hewan pada Dinas pertanian kota denpasar, Dinas kesehatan, Dinas tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi kota denpasar, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota denpasar dengan persetujuan bangunan gedung dan lainnya.

Percepatan digitalisasi, tahun 2023 Bapenda Kota Denpasar telah melakukan edukasi transaksi non tunai menyasar kaum milenial berupa transaksi non tunai di kantin SMPN 15 Denpasar dan  satu SMP Swasta di Denpasar. Pembayaran retribusi di rumah potong hewan, serta memberikan reward kepada wajib pajak melalui kanal digital. Kedepan pihaknya akan memperluas transaksi non tunai salah satunya menyasar retribusi sampah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar yang juga sekretaris TP2DD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan high level meeting perluasan digitalisasi daerah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan merancang program terkait digitalisasi di sektor keuangan. Adapun sektor keuangan ini meliputi belanja, pendapatan dan transformasi digital bagi masyarakat, agar terwujud transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Disamping transaksi tersebut Pemerintah Kota Denpasar telah menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang turunannya berupa perda pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini sedang di evaluasi.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 9 september 2022 perihal implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk transaksi belanja menggunakan uang persediaan, yang telah memasuki tahap pelaksanaan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

“Hal ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terutama penggunaan anggaran dan bendahara kedepannya,” ujarnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER