BALI – Perppu Cipta Kerja telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Di mana dalam Perppu Cipta Kerja tersebut tidak ada lagi hak libur dua hari dalam seminggu alias dihapus.
Dilansir dari detikFinance, peraturan hak libur pekerja jadi hanya satu hari dalam seminggu ini menjadi polemik saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Terjadi perubahan dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. Ketentuan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b berbunyi sebagai berikut.
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas cuti panjang dua bulan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang, tapi tidak mengatur ketentuan teknis, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (irb/has/dtc)