Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pertama di Bali, Kejari Denpasar Luncurkan 42 Rumah Restorative Justice

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) Wayan Adhyaksa di Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar secara daring melalui zoom meeting, Jumat (3/6). Hal ini menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice di setiap desa dan kelurahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, S.H.,M.H., mengatakan saat ini sudah ada 42 rumah RJ, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan di Kota Denpasar. “Saya ingin keberadaan kami, dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” ungkap Kajari Denpasar didampingi Kasi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H.

Dia berharap, melalui Rumah RJ ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan pada Kejaksaan Negeri Denpasar. Seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

“Kami Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar,” ucapnya.

Dia mendorong Rumah RJ, dapat menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di wilayah Kota Denpasar, yang dimediasikan Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putu Eka Suyantha menambahkan sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki Rumah RJ. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

“Marwah Rumah RJ ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat,” terangnya.

Sehingga, harapan Jaksa Agung, Rumah RJ bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Sebelumnya, Kejari Denpasar telah memfasilitasi upaya perdamaian I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika, yang disaksikan langsung para pihak dan tokoh masyarakat setempat. Dan puncaknya, pada 25 April 2022 lalu. Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil

Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. (TIM/WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER