Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polairud Bali Tangkap Penimbun Belasan Ribu Solar Bersubsidi

JEMBRANA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menyita lebih dari 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. BBM bersubsidi itu ditimbun dua pelaku berinisial AY dan SM di Desa Pengambengan, Jembrana.

Direktur Polairud Polda Bali Kombespol Soelistijono mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SM dan AY penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan Jembrana pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wita .

Dalam penangkapan tersebut berhasil menyita total 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi. Total BBM yang ditimbun mencapai 11.400 liter.
”Kita lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar subsidi, Red.) hasil pembelian dari SPBN Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY. Sedangkan SM bertindak selaku sopir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” terang Dirpolairud Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.

BBM bersubsidi ini seharusnya digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), tetapi pelaku menimbun solar itu dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT. Kapal mereka di atas 30 GT. “Dia akan gunakan untuk kapalnya dan sebagian dijual. Harusnya mereka (menggunakan BBM) nonsubsidi, (yang) harganya sekitar Rp 14.000,” ungkap Soelistijono.

Soelistijono menjelaskan, keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi penimbunan itu mencapai 2 kali lipat. Sebab, harga BBM jenis solar bersubsidi sekitar Rp 5.150 per liter.
Polairud Polda Bali dari hasil pemeriksaan awal menduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi itu ke pihak lain. ”Ya mungkin dijual juga ke teman-temannya sesama kapal yang GT-nya besar,” kata Dirpolairud Polda Bali Soelistijono.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka SM dan AY mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi karena mereka awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT.

Namun, hasil pengintaian Polairud Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut. Dua tersangka itu dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Ancaman hukumannya di atas 6 tahun,” pungkas Dirpolairud Bali Soelistijono. (rls/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER