Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Bali Bantah Paksa Jual Tanah PT TME

DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjelaskan duduk perkara tanah PT Tebing Mas Estate (TME) di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Polisi membantah tudingan yang menyebut ada pemaksaan untuk menjual tanah tersebut.

“(Luas tanah) 2 hektare, yang dijual 2 hektare. Tanahnya di atas tebing, yang di bawahnya area reklamasi. Nah, di atasnya tanah ini, (bentuknya) leter L” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan, Rabu (21/6/2023).

Surawan menegaskan perkara tanah ini berbeda dengan kasus reklamasi Pantai Melasti. Menurutnya, laporan polisi (LP) dilakukan sebelum LP reklamasi Pantai Melasti, tepatnya pada Maret 2022. Meski begitu, ia membenarkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tanah tersebut sama dengan yang ada di kasus reklamasi Pantai Melasti.

Menurut Surawan, tanah yang menjadi perkara dulunya merupakan milik Pura Merajan I Gusti Lanang Ungasan. Direktur PT TME dengan Gusti Made Kadiana selaku perwakilan Pura Merajan I Gusti Lanang Ungasan kemudian membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

PPJB dibuat sesuai dengan akta nomor 4 tanggal 25 Juli 2011 tentang Perjanjian Jual Beli di notaris Ni Made Listyawati. Akta tersebut juga mencantumkan adanya perikatan jual beli tanah tersebut dengan nilai Rp 40 miliar.

“Nah, dari PPJB ini kemudian karena pembayarannya itu sempat nggak jelas, sempat tanah itu diblokir oleh adat, karena belum dibayar. Setelah diblokir adat, barulah mereka bayar ke adat itu Rp 5 miliar untuk pengempon pura, adat Rp 9 miliar, terus Pak Kadiana Rp 16 miliar. Yang Rp 16 miliar ini, yang Rp 6 miliar dalam bentuk uang, Rp 10 miliarnya diberikan dia (Kadiana) saham,” jelas Surawan.

Setelah itu, Surawan melanjutkan, muncul perjanjian dalam akta nomor 17 tanggal 25 September 2012 tentang perjanjian kesepakatan. Perjanjian itu menyebutkan bahwa tanah itu akan sama-sama dijual dengan pembagian 25 persen untuk pengempon pura dan 75 persen untuk PT TME. “Itu kesepakatan penjualan, jadi tanah ini memang sepakat untuk mereka jual,” tegas Surawan.

Namun, jelas Surawan, hingga saat ini hasil kesepakatan itu tak kunjung terealisasi. Karena itulah, Kadiana terus berupaya menemui berbagai pihak guna menanyakan realisasi perjanjian tersebut. “Pak Kadiana itu ingin berusaha untuk ketemu, tapi tidak pernah bisa ketemu. Ini yang menjadi benang merah,” kata Surawan.

“Begitu ceritanya, bukan memaksa untuk menjual. Tapi, Pak Kadiana ini pengen ketemu menanyakan (perjanjian) ini bagaimana,” sambungnya.

Polda Bali mempersilakan masing-masing pihak untuk melakukan gugatan secara perdata. Kadiana pun akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam prosesnya, PN Denpasar mengabulkan gugatan Kadiana untuk sebagian. PN Denpasar menyatakan Kadiana sebagai pihak yang berhak atas tanah objek sengketa sesuai SHM Nomor 4075/Desa Ungasan atas nama Pura Merajan I Gusti Lanang Ungasan. Tanah itu telah diubah status dan kepemilikannya oleh para tergugat sebagaimana SHGB Nomor 2078/Desa Ungasan atas nama PT TME.

“Intinya pengadilan membatalkan semua akta tadi itu, termasuk akta jual belinya dibatalkan,” ungkap Surawan. Kini gugatan perdata mengenai tanah tersebut masih terus berproses dan sudah mencapai tahap kasasi.

“Jadi kemarin kami mengakomodir kemauan para pihak, karena kan kebetulan ini kan dua-duanya terkena reklamasi (Pantai Melasti, keduanya jadi tersangka ini, baik Pak Kadiana maupun Tebing Mas. Itu saja, enggak ada maksa dijual, enggak ada. Karena memang ada perjanjiannya semua,” tandas Surawan.

Sebelumnya, PT TME mengeklaim dipaksa untuk menjual tanah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) oleh polisi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT TME Made Sukalama. Sukalama mengungkapkan permintaan itu disampaikan oleh polisi pada 8 Agustus 2022.

Saat itu, dirinya bersama pemegang saham PT TME Kasim Gunawan dan temannya bernama Hendryco bertemu Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.

“Pada saat itu juga, Kombes Surawan juga menyampaikan kepada saya apabila tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor LP/B/338/V1/2022/SPKT/POLDA BALI bisa diselesaikan. Hal ini juga didengar oleh Kasim Gunawan dan bersama temannya bernama Hendryco,” jelas Sukalama dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023). (iws/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER