DENPASAR – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan jajaran dalam pemberantasan peredaran Narkoba terus digencarkan. Dan komitmen tersebut dibuktikan dengan melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan dibakar pada Jumat (27/01/23).
Dalam pemusnahan BB Narkotika tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi, Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra SIK, Kadiv Pemasyarakatan Bali GunGun Gunawan, dan instansi terkait.
Adapun tersangkanya berinisial MVDAF, Perempuan (19) warga negara asal Brazil dan tersangka DS (35) asal Indonesia. “Dari narkotika yang disita tersebut jika dirupiahkan menjadi Rp 10.080.000.000,” jelas Kapolda.
Kapolda Bali menyebutkan, jenis BB Narkotika yang dimusnahkan, yakni Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, Kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto, “Pemusnahan barang bukti ini telah menyelamatkan 8.917 (delapan ribu sembilan ratus tujuh belas) jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Bali Iwan Eka Putra menuturkan, BB narkoba dari pelaku yang berinisial (MVDAF) tersebut didapatkan setelah pesawat QATAR AirwaysRute – Denpasar Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan Warga Negara Asing (WNA). Setelah dilakukan komunikasi mengaku bernama (MVDAF) asal Brazil.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan didalam 2 (dua) buah Koper Softcase Merk DELSEY warna Abu-abu
Setelah dibuka dalam koper berisi 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon, berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 1.100 gram bruto atau 990 gram netto.
Selaian itu didalam koper tersebut ditemukan 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 700 gram bruto atau 637 gram netto.
Sementara itu, pelaku yang berinisial (DS) ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja disebuah jasa ekpedisi.
Lanjut disampaikannya, untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Alfons William Perwira Letsoin SIK melakukan peyelidikan.
Tepat hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wita melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial (MNR) berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box dari jasa ekspedisi JNE.
Setelah paket diserhakan oleh petugas JNE berinisial (SS) dan diterima oleh target tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku DS dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas JNE berinisial (SS) dan masyarakat umum berinisial (PSBA)
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 paket box warna hijau yang dibungkus plastic hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi 10Â bungkusan kresek warna merah yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar dibungkus plastic bening
Didalam pelastik masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 bendel plastic klip ukuran sedang, 1 lakban warna coklat, 1 gunting.
“Pada saat itu juga digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1 handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard. Petugas juga sempat melakukan pengeledahan ditempat tinggal pelaku, hasilnya nihil,” bebernya.
Ia menambahkan, dari keterangan DS, barang bukti yang diduga Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan.
“Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (009)