DENPASAR – Direktur Reserse Siber (Diressiber) Polda Bali yang dipimpin Kombes Ranefli Dian Candra membongkar sindikat love scamming atau penipuan online bermodus asmara di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Bali. Total, ada 38 tersangka yang ditangkap. Saat beraksi, mereka mengincar data pribadi para korban.
Di dunia maya, para pelaku berperan seolah-olah menjadi perempuan. Mereka menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui korbannya.
“Pelaku mendapatkan data yang dicari dari korban, dilanjutkan komunikasi melalui link Telegram yang berada di Kamboja,” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat jumpa pers di lobi depan Mapolda Bali didampingi Kabid Humas Kombes Arisandy dan Kabid Propam Kombes Ketut Agus Kusmayadi.
Terbongkarnya sindikat love scamming itu bermula pada Senin (9/6/2025) dini hari. Sebelumnya, Ditressiber Polda Bali mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Rumah tersebut merupakan lokasi pertama yang digerebek. Di sana tim Ditressiber melakukan penggeledahan dan ditemukan ada sembilan orang lengkap dengan 10 unit komputer yang digunakan untuk aktivitas penipuan.
Terungkap, sembilan orang tersebut bekerja atas kendali dari seorang pria berinisial VV yang berada di Kamboja. Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku mengincar data-data pribadi warga negara Amerika Serikat (AS)
“Pengakuannya untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chatting personal dengan upah US$ 1 per data,” ungkap Daniel.
Setelah diperiksa, mereka digelandang ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kejahatan siber ini sudah beroperasi sejak November 2023 lalu.
Tak hanya sembilan pelaku, polisi kembali menelusuri kasus tersebut. Kemudian, ditemukan ada lokasi lainnya. Masing-masing di Jalan Nangka Utara, Jalan Gustiwa III, Jalan Irawan Gang 2 Ubung Kaja, dan Jalan Swamandala III. Semua lokasi itu berada di wilayah Denpasar.
Kali ini, jumlah pelaku yang diringkus jauh lebih banyak, yakni 29 orang. Polisi juga menyita 47 perangkat komputer dan 82 handphone.
“Total ada 31 laki-laki dan 7 perempuan yang diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Daniel memerinci, di TKP pertama ada sembilan pelaku dengan barang bukti 19 handphone, dan 10 komputer yang diamankan. Dari TKP kedua, ada sembilan pelaku dengan 16 handphone, serta 10 komputer. Ketiga, ada enam pelaku disertai 15 handphone dan 9 komputer. Keempat, ada 22 handphone, 8 komputer dari delapan pelaku. Kelima, ada enam pelaku disertai masing-masing 10 handphone dan komputer.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Daniel pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan beragam modus penipuan di dunia siber.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum segera laporkan kepada kami. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Daniel. (dtb/sb)