DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dan Illegal Minning, yang berlokasi di Denpasar dan Kabupaten Buleleng.
“Ketiga tersangka yakni berinisial MJ, GK, dan KP ditangkap lokasi berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., kepada awak media, pada Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dengan tiga laporan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 03/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng. Kemudian, laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 10/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dan, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 02/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng.
Untuk tersangka MJ dan dan GK ditangkap di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Buleleng. Sedangkan, Tersangka KP diamankan di TKP Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dimana, tersangka MJ dan KP ditangkap terkait penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah. Sedangkan, tersangka GK ditangkap terkait Illegal Minning.
Dia menjelaskan, modus operandi tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU dengan menggunakan 1 unit mobil isuzu pick up warna biru tua Nopol DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas kurang lebih 100 liter.
Kemudian, setelah terisi tersangka memindahkan BBM Solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali, ke lokasi penambangan batu, untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp8.000/liter selama kurang lebih 1 bulan. Sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp13.000.000.
Sedangkan, modus tersangka GK melakukan Illegal Minning atau melakukan kegiatan usaha penambangan batu (nama umum di pasaran batu pecah), dan tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah (IUP-OP) dengan menggunakan 2 unit excavator, yang mana batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp1.100.000 per truck.
“Untuk tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya, mengumpulkan BBM tersebut di TKP, dan menjual kembali ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp11.150 perliter. Dimana, KP ini telah beraksi selama kurang lebih 8 bulan sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1.400.000.000,” katanya.
Untuk barang bukti total yang diamankan, Ditreskrimsus Polda Bali berupa 2 unit eskavator, 1 unit mobil pickup, 8 sepeda motor, puluhan jirigen berbagai ukuran dan beberapa alat pendukung lainnya. (WIR)