DENPASAR – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, mengungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di jalan banteng, padangkerta Karangasem, dengan tersangka berinisial INM (58).
“Omset tersangka mencapai hingga Rp5 juta per bulan, dalam kegiatan ini. Dimana, tersangka ditangkap pada 21 november 2024, oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini S.Kep.M.Kes, Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H, di Loby Ditreskrimsus, Jumat (29/11/2024).
Sebelum ditangkap, kata dia, saat di TKP tersangka sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK-8554-TF. Kemudian, petugas mendekati tersangka yang sedang menyedot BBM bersusidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil Pickup yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkanBBM.
Lebih lanjut dikatakan, Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisii BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite dan BBM Pertelite.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku BBM itu dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.300/ liter. Selanjutnya, tersangka INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp. 5.000.000 perbulan. Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kehatan pelaku kerugian Negara mencapai Rp36.000.000.
“Untuk barang bukti yang disita yaitu 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK-8554-TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 150 liter, 3 buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM kurang lebih 30 liter, 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM kurang lebih 15 liter, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM kurang lebjb 1,5 liter, Beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan Kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, dijerat Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Perbuatan tersangka ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan menyalah gunakan BBM bersubsidi ancaman hukumannya berat dan ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,” ungkap AKBP Iqbal. (WIR)