Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bongkar Modus Buruh Gunakan Batang Pohon Kamboja Edarkan Sabu

BADUNG – Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali membongkar modus seorang buruh berinisial SAP (22) yang menggunakan batang pohon kamboja dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa di Badung, Bali, Jumat mengatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pasar Kedonganan, Badung itu tertangkap mengedarkan sabu-sabu seberat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto yang disimpannya di bawah salah satu tiang listrik di Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.

Nyoman Yasa mengatakan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diamankan Satres Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai pada (16/8) lalu setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta.

“Pelaku SAP ini diamankan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan pelaku terkait narkoba,” kata dia.

Nyoman Yasa menjelaskan atas informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran Jalan Sunset Road Kuta dan sesaat kemudian pelaku yang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi polisi melintas di daerah sekitar Patung Dewa Ruci.

Anggota Satres Narkoba yang telah mengetahui pergerakannya pun langsung mengikuti pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road, Badung.

“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan, anggota akhirnya melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa satu potongan batang pohon kamboja yang di dalamnya terdapat satu potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi sebuah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa.

Nyoman Yasa mengatakan dari temuan tersebut, petugas menyita sabu seberat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya diantaranya handphone merk Xiomi, juga termasuk tersangka SAP diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

Pelaku mengatakan dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial instagram dengan harga sebesar Rp350.000. Setelah membeli barang tersebut, dirinya bermaksud untuk menjualnya kembali pembeli lain, namun sebelum dijual sudah tertangkap polisi.

SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER