Kamis, Februari 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat di Pancasari Buleleng

DENPASAR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra Palguna (53) dalam kasus mayat yang ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangannya di Denpasar, Kamis mengatakan ketiga diduga pelaku yakni Leni (57), Oki (38) dan Intan (38). Ketiganya sakit hati karena korban diduga telah menipu dan tidak membayar utang.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, korban diduga tidak membayar utang kepada Leni sebesar Rp5,4 miliar, sedangkan terhadap tersangka Oky dan Intan, korban diduga tidak membayar utang Rp60 juta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Widwan menjelaskan korban diduga telah dianiaya oleh para tersangka sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025 hingga korban meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Setelah korban meninggal pada 2 Februari 2025, tersangka Oky dan Intan memberitahukannya tersangka Leni. Ketiganya pun menyewakan sebuah mobil untuk membuang jasad korban di Buleleng, Bali.

Setelah korban meninggal, Oki dan Intan menghubungi Leni untuk memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya, para tersangka merencanakan pembuangan mayat korban ke daerah Pancasari. Leni berperan dalam menyewa kendaraan untuk mengangkut jenazah.

“Dari hasil scientific investigation yang kami lakukan, seluruh barang bukti yang kami amankan memiliki keterkaitan kuat dengan kasus pembunuhan. Kami juga telah menyita rekaman digital yang memperlihatkan perjalanan tersangka saat membuang jasad korban,” kata Kapolres Buleleng.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buleleng.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang.

Petugas kepolisian kemudian memeriksa di rute perjalanan menuju TKP, didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya mobil Brio berwarna kuning melintas dan bolak-balik di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari sekitar pukul 02.13 Wita.

Dengan adanya kecurigaan atas kendaraan tersebut, Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng menelusuri CCTV di sepanjang Jalan Singaraja-Denpasar, dan teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil yang digunakan oleh pelaku hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. (ANT/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER