DENPASAR– Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap seorang residivis melakukan pencurian barang-barang milik keluarga pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah atau RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Bali, Selasa mengatakan penangkapan terhadap Sutrisno (43) dilakukan pada 13 November 2023 setelah adanya tiga laporan yang masuk di SPKT Polsek Denpasar Barat terkait kehilangan barang di RSUP Sanglah Denpasar.
Bambang Yugo mengatakan pelaku kerap melakukan aksi pencurian saat para korbannya tertidur di koridor rumah sakit .
“Yang bersangkutan sering melakukan aksinya di RSUP Prof. IGN Ngoerah atau Sanglah menjelang dini hari saat korban sedang tidur. Modusnya pada saat keluarga dari pasien sedang tidur, yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone termasuk tas,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan dari pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian yang divonis 12 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan Badung, Bali itu, polisi menyita enam buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp15 juta buah dari pencuriannya serta sebuah motor Honda Vario yang digunakannya dalam melakukan pencurian.
Dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan hal serupa selama tiga kali. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di RSUP Prof. Ngoerah, yang bersangkutan telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan Rumah Sakit, pelaku berpura-pura menjadi bagian dari keluarga pasien dengan menutup mukanya agar tidak terpantau CCTV.
“Hasil pengungkapan CCTV, yang bersangkutan memakai penutup muka, masker dan topi lalu menyelinap masuk ke dalam RS untuk mengambil barang milik keluarga pasien,” kata Bambang di Polsek Denpasar Barat.
Salah seorang korban, Ni Putu Rina (45) dalam laporan yang diterima SPKT Polsek Denpasar Selatan melaporkan bahwa pada 10 November 2023 lalu, dirinya mengalami kehilangan tiga buah handphone berbagai merek, uang tunai Rp12 juta serta dokumen-dokumen penting. Pada awalnya korban bersama seorang kerabat menunggu suaminya yang sedang dirawat di Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof. Ngoerah/Sanglah. Karena mengantuk, korban bersama kerabatnya tertidur. Namun, setelah terbangun, tas kain berisi tiga buah handphone dan uang untuk pembiayaan perawatan suaminya yang disimpan di antara korban dan temannya itu telah hilang.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polsek Denpasar Barat pada Senin (13/11). Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah terungkap pelaku yang kemudian diketahui memiliki warung klontong itu telah mengambil barang milik korban.
Polisi pun langsung menyusuri setiap area Rumah Sakit Sanglah untuk menemukan pelaku. Pelaku pun ditangkap. Namun, sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi memutuskan untuk menembaki kakinya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menetapkan pria asal Blitar, Jawa Timur itu sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, juga karena dia telah melakukan kejahatan berulang.
Sementara itu Kapolresta Denpasar Bambang Yugo, dari pelaku, Polisi menyita uang tunai sebanyak Rp15 juta dan enam buah Hp berbagai merk serta Honda Vario. Uang belasan juta tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk meningkatkan keamanan, kami mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan barang-barang bawaan di tempat umum untuk mencegah terjadinya kehilangan barang. Kami pun akan menindak tegas pelaku kejahatan yang melakukan aksinya di Denpasar ini,” kata Bambang Yugo Pamungkas. (ant/sb)