Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres badung Ungkap Penyimpangan BBM dan LGP Bersubsidi

BADUNG – Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah, Minggu (4/9).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH mengatakan, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga BBM dan bahan bakar gas. Dari Lokasi yang ada di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, polisi mengamankan tersangka inisial Nyoman S (65) dan di lokasi SPBU Nomor 54.803.01, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten badung.

“Kami mengamankan 2 orang Tersangka, yakni inisial H (34) dan S (43),” terang Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes kepada awak media.

Dijelaskan Kapolres, dari tiga terduga pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG itu dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Pengungkapnya tidak sampai di sini karena akan kami kembangkan terus, guna menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sementara kesediaan bahan bakar minyak maupun bahan bajar gas di seluruh SPBU yang ada di Badung tetap aman dan belum ada natryan,” ujar Kapolres di dampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana SH, para Kapolsek ,dan kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Badung.

Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 unit mobil Toyota Vios warna hitam DK 1627 ABJ beserta buah jerigen yang berisi 144 liter, 25 buah tabung gas lpg ukuran 12 kg  dalam keadaan terisi 89 buah tabung gas lpg ukuran 12 kg   dalam keadaan kosong, 350 buah tabung LPG ukuran 3 kg    dalam keadaan berisi, 149 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, dan 1 buku rekapan.

Selain itu, 2 buah buku nota, 29 stik besi, 2 buah alat congkel karet, 1 buah pisau besar pemecah es, 1 buah ember warna hitam yang berisi bekas tutup gas tabung 3 kg, 45 buah pintil karet gas warna merah, 10 buah tutup tabung warna putih, 3 unit Daihatsu Grand Max pick up warna hitam, DK 9608 FY, DK 9619 BY, dan DK 9849 HL. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER