Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bandara Ngurah Rai Bekuk Dua Karyawan Outsourcing Bawa Shabu

BADUNG –  Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, membekuk dua orang karyawan outsourcing di salah Satu Hotel, di Nusa Dua, karena membawa narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku berinisial I Kadek A S (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek A L M (20) berasal dari Melaya Jembrana, ditangkap membawa Shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Nyoman Yasa, saat Pers Confrence, di Polres Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (11/7/23).

Dia menjelaskan, 2 orang pelaku berhasil diamankan di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung, Selasa (4/7/2023) lalu.

Penangkapan  berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP) di duga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Benar saja pada hari Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9 malam 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di lokasi.

“Karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy”, jelas Yasa.

Saat Pelaku Kadek AS diperiksa, dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih.

“Yang didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” terang Iptu Nyoman Yasa,

Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba ini menambahkan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu.

Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tandas Iptu Nyoman Yasa. (Rls/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER