Rabu, Januari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Buleleng Musnahkan 384 Liter Miras-467 Knalpot Brong

BULELENG – Polres Buleleng menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan dan pengungkapan berbagai kasus, Rabu (20/11/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, minuman keras, hingga knalpot brong (knalpot bersuara menggelegar yang dilarang).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara. Ia menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar tindakan simbolis. Melainkan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng.

“Mari kita tingkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penyuluhan untuk melawan ancaman ini,” kata Widwan.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi jamur kering seberat 8,35 gram, ganja 14,04 gram, 3.977 butir pil koplo, dan 21,91 gram sabu-sabu. Selain itu polisi juga memusnahkan barang bukti lain berupa 384 liter minuman keras, dan 467 knalpot brong.

Proses pemusnahan narkoba seperti sabu-sabu, ganja, dan pil koplo dimusnahkan menggunakan blender listrik yang diisi air dan sabun cuci, kemudian dilarutkan dan dibuang ke toilet. Knalpot brong dipotong dengan mesin gerinda, sementara miras oplosan dibuang ke dalam drum besar.

Widwan menekankan narkoba dan miras ilegal merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan mengganggu kualitas hidup masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan kebisingan di masyarakat.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Buleleng yang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Dengan sinergi dan gotong royong, kita bisa mencapainya,” pungkasnya. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER