Senin, Maret 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Gianyar Sita Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar dari 10 Pengedar

GIANYAR – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap 10 orang pengguna dan pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 859,35 gram dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga pekan terakhir. Menurutnya, para tersangka mengambil paket sabu-sabu dengan sistem tempel dan kemudian dipasarkan melalui sosial media.

“Mereka ditangkap dalam lima kali penangkapan. Satu kali dilakukan di Sukawati, tiga kali di Blahbatuh, dan satu kali di Tampaksiring,” ujar Umar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/3/2025).

Adapun, 10 tersangka tersebut yaitu I Wayan Hendra Ari Putra (28), I Made Angga Saputra (28), I Kadek Wira Pujawan (30), I Wayan Adi Sastrawan (25), Sagi (47), Slamet (44), I Putu Sumada (44), Slamet (27), Ni Luh Windari (34), dan I Putu Darmawan. Satu dari mereka adalah perempuan, yakni Ni Luh Windari.

Kepala Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Ipda I Made Suteja, mengatakan Windari ditangkap di Perumahan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (24/3/2025). Perempuan itu ditangkap setelah kedapatan membawa empat paket sabu-sabu di dalam tasnya.

Polisi lantas mendatangi rumah Windari di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 6,31 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan kacamata.

“Ibu ini (Windari) memang mereka mengedarkan (sabu-sabu) sendiri. Menurut ibu ini, ia mendapat barang (sabu-sabu) dari seseorang bernama Hendra,” ujar Suteja.

Suteja menegaskan polisi terus mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan 10 tersangka tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lembaga permasyarakatan (lapas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami juga melakukan pengembangan dengan Polresta Denpasar. Ancaman pidana menyesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada”, pungkas Suteja. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER