JEMBRANA – Kasus penipuan melalui transaksi elektronik atau online berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Korban bernama Hendrik Asalim (40), warga Jalan Salya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditipu melalui pesan WhatsApp (WA).
Korban diminta mengirim kode One Time Password (OTP) dari salah satu bank ternama hingga dia kehilangan uang Rp 798.999.999.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana yang didampingi Kasat Reskrim, Androyuan Elim SIK MH dan Kasi Humas Polres Jembrana dalam rilis media di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) menjelaskan, kasus tersebut diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/III/2022/SPKT/POLRES JEMBRANA/ POLDA BALI tanggal 7 Maret 2022.
“Kejadian itu pada 2 Januari 2022, dengan korban yang berasal dari salah satu kelurahan di Kecamatan Negara dengan total kerugian mencapai Rp 798.999.999,” ungkap Kapolres.
Modus yang dilakukan pelaku, dia secara acak mengirimkan pesan WA informasi adanya hadiah dari bank tempat korban memiliki rekening. Untuk mencairkan hadiah, syaratnya meminta kode OTP.
“Dari hasil penyelidikan, dibantu dengan informasi dari perbankan terkait aliran dana dari rekening korban, ditemukan pelaku dengan inisial EJS (29), asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang berpropesi sebagai petani,” papar Dewa Juliana.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan, dirinya melakukan aksi penipuan tersebut bersama tiga temannya di sebuah hutan di daerah Sumatera Selatan.
Dia meninggalkan tiga handphone di sebuah pondok dengan tujuan agar susah dilacak. Tiga pelaku lainnya saat ini masih diburu Polres Jembrana.
“Untuk seluruh tersangka memiliki peran masing-masing, dan tersangka EJS ini sebagai pelaku utama yang bertugas menghubungi korban,” beber Kapolres.
Dijelaskan, tiga pelaku lain memiliki peran berbeda. Di antaranya sebagai pengacak username di aplikasi mobile banking. Ketika modus penipuan tersebut berhasil dilakukan, pelaku lain kemudian melakukan penjualan saldo di beberapa aplikasi online.
“Jadi uang tersebut tidak langsung dikirim ke rekening pelaku, melainkan disebar ke beberapa rekening dan digunakan untuk transaksi online, serta menjual ke agen-agen yang dapat ditarik tunai, serta melakukan pembelian satu unit kendaraan roda empat,” ungkap AKBP Juliana.
Dari penangkapan pelaku ini, satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih dengan nopol BG 1039 UK lengkap dengan surat-suratnya serta uang tunai sebesar Rp 4,5 juta diamankan.
Seluruh barang bukti serta pelaku ini kami amankan di rumah mertuanya yang masih satu kabupaten di Sumatera Selatan,” jelas Dewa Juliana.
Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya ini sejak 2019. Dari hasil menipu, hingga saat ini pelaku meraup Rp 1,7 miliar. “Namun penipuan dengan korban di Jembrana ini paling besar,” imbuh Kapolres.
Kapolres Dewa Juliana juga menegaskan, kami tetap berupaya untuk melakukan efek jera terhadap pelaku. “Dan atas perbuatannya pelaku dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun” tegasnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku EJS dia menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia beralasan saat ini usaha sarang walet miliknya tidak cukup untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.
Sehingga dirinya menemukan ide untuk mencari uang dengan cara instan. “Saat ini sarang walet sepi, jadi mau bagaimana lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap pelaku. (Tim/009)