Selasa, Desember 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tabanan Tangkap 5 Pengedar Narkoba

TABANAN – Satuan Narkoba Polres Tabanan menangkap lima pelaku tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang awal hingga pertengahan April 2022.

Beberapa di antara kelima tersangka itu dicurigai sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan seorang di antaranya berstatus residivis.

“Selama April ini, Satuan Narkoba sudah mengungkap tiga kasus narkotika. Penangkapannya dilakukan pada 4 April 2022, 7 April 2022, dan 18 April 2022,” jelas Waka Polres Tabanan, Kompol Dody Monza, Selasa (26/4/2022).

Kelima tersangka yang kini ditahan di Polres Tabanan itu, yakni I Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit (27), I Kadek Purna Sedana alias Purna (25), Ida Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31), dan I Nyoman Astawa alias Koming (31). “Untuk tempat kejadian perkaranya semua ada di Kecamatan Kediri,” ujar Dody Monza.

Ia mengungkapkan, kelima tersangka ini diduga sebagai perantara jual beli sabu-sabu di wilayah Tabanan dan Badung. Seorang di antaranya berstatus residivis di kasus sama yang keluar dari lapas pada 2018 lalu. “Wilayah edarnya Tabanan dan Badung,” katanya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap I Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit. Ia ditangpat pada 4 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di pinggir Jalan Kartini, Perumahan Taman Sekar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Ia ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu yang ditempel di lokasi penangkapan. Barang bukti sabu-sabu yang diambil tersangka berat bersih atau nettonya 1,56 gram.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel yang berisi bukti petunjuk mengenai alamat pengambilan sabu-sabu.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap I Kadek Purna Sedana alias Purna, Ida Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De, dan I Nyoman Astawa alias Koming.

Ketiga ditangkap di hari yang sama yakni pada 7 April 2022. Penangkapan pertama dilakukan sekitar 19.30 Wita di pinggir Jalan Raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Di tempat tersebut, polisi menangkap I Kadek Purna Sedana alias Purna dan Ida Bagus Gede Wibawa Laksaman Putra alias Gus De.

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka ini, polisi menemukan tujuh plastik klip sabu yang berat nettonya 2,03 gram.

Saat diinterogasi, Purna mengaku bahwa dia disuruh mengambil sabu-sabu tersebut oleh I Nyoman Astawa alias Koming.

Dari pengakuan Purna, polisi malam itu juga melakukan pengembangan kasus. I Nyoman Astawa alias Koming ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah I Ketut Mudasma alias Ketut.

Ia ditangkap pada 18 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di pinggir Jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Dari tersangka Ketut, polisi menyita barang bukti satu plastik klip sabu dengan berat netto 0,60 gram dalam pipet plastik terlilit plaster merah muda.

Dody Monza menyebutkan, saat ini pengembangan kasus masih dilakukan terhadap kelima tersangka. Kelimanya disangkakan melakukan ketentuan pidana dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 112 ini kaitannya memiliki dan menguasai. Pasal 114 ini karena (diduga) menjadi perantara jual beli narkotika di wilayah Tabanan,” kata Dody. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER