Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Denpasar Rilis Tangkapan Kasus Narkoba, Anak Anggota DPRD Tak Dihadirkan

DENPASAR –  Polresta Denpasar merilis barang bukti berbagai jenis narkoba yang didapat dari 30 tersangka, Senin (30/5). Dari total 23 kasus dengan 30 tersangka tersebut, kasus yang menjadi sorotan awak media adalah barang bukti 495 gram ganja milik oknum pengacara berinisial Putu Nova, yang dikabarkan anak Ketua DPRD di salah satu kabupaten di Bali.

Waka Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja dan 6,45 gram tembakau gorila.  “Modus para tersangka ini, rata-rata sebagai kurir/bandar dan pemakai,” ucap Wakapolresta.

Saat ditanya awak media kenapa tidak menghadirkan tersangka saat rilis, Wakapolresta mengatakan agar lebih efisien karena jumlah tersangkanya banyak. “Karena tersangkanya banyak, biar lebih efisien. Barang buktinya saja yang kami tampilkan,” tandasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan dalam jumpa persnya mengatakan, terkait kasus menonjol tersangka Putu Nova, yang statusnya sebagai pengacara, ditetapkan sebagai tersangka.

“Meski dia (Putu Nova) pengacara, statusnya tetap tersangka dalam kasus narkoba ini. Tidak ada perbedaan perlakuan khusus dengan tersangka lainnya,” kata Kasat Narkoba.

Apakah Putu Nova, anak dari Ketua DPRD salah satu Kabupaten di Bali? Kasat Narkoba Mirza berkilah tidak memeriksa sejauh itu.  “Kalau terkait dia anak anggota dewan, kami tidak sejauh itu. Karena, yang berhadapan dengan hukum adalah Putu Nova sendiri. Dia sudah dewasa, dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Terkait motif tersangka Putu Nova, memiliki barang bukti ganja 495 gram, Kasat narkoba menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka akan digunakannya sendiri.

“Tersangka Putu Nova mengaku membeli barang itu untuk dipakai sendiri dan statusnya masih sebagai pengguna,” sebut Mirza.

Apakah tersangka ditahan? Secara tegas Mirza mengatakan tersangka ditahan. Menurutnya, diduga Putu memakai narkoba sejak lama. “Untuk lamanya, kita tidak tahu pasti, karena dia (tersangka Putu Nova, Red.), juga saat ditanya tidak bisa memastikan sejak kapan dia menggunakan ganja,” tandasnya.

Soal penangkapan Putu Nova, dijelaskan Mirza dilaksanakan anggota Polsek Denpasar Barat, kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar. “Karena Polsek tidak menangani narkoba, maka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta,” jelasnya.

Penangkapan Putu Nova ini, berbekal dari laporan masyarakat, yang mana awalnya polisi menangkap rekannya berinisial S. Dari informasi tersangka S, kemudian Putu Nova berhasil ditangkap dirumahnya. “Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 Ayat 1,” pungkas Mirza. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER