BADUNG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas. Tersangka ditangkap usai beraksi di warung milik I Nengah Budiasa di Banjar Kambang, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (28/7) sore
Terduga pelaku berinisial IGWA (27 tahun) asal Denpasar. Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada seorang pria terduga pelaku pencurian tabung gas.
Kapolsek menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat atas nama I Nengah Budiasa (39) asal Bongkasa, Abiansemal. Dia melaporkan kejadian pencurian tabung gas di warungnya. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra SH.
Lalu tim opsnal diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP, tim opsnal melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor membawa tabung gas 12 kg. Petugas pun melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tabung gas 12 kg milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Abiansemal.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung. Enam di antaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal. “Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kapolsek.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)