KUTA – Sesuai dengan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi, polisi kembali memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis rumah kost. Demikian disampaikan Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita SIK didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta Iptu Guruh Firmansyah SIK kepada awak media, Selasa (16/8/22).
Dijelaskan Kapolsek, terduga pelaku bernama AS (28) asal Sumatra Utara itu tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kutsel. Terduga pelaku pencurian spesialis rumah kost itu diringkus setelah tiga korban melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kost di Jalan Dewi Sita Seminyak, Jalan Tambak Sari III Kedonganan, dan Jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada Juli dan Agustus 2022.
“Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di enam TKP wilayah Kuta, Kuta Selatan Dan Denpasar Selatan, kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” Jelas AKP Yogie.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta pada Senin (15/8/2022) diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk di rumah kostnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor pelaku, satu buah Helm,lap top,Hp Iphone 6,power bank, satu buah cincin emas, 15 slop rokok,satu buah HP merk Oppo F5 Youth.
“Modus operator yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura mencari kamar kost dan jika ada kunci yang di taruh di Kwh listrik atau dalam sepatu, itu menjadi sasaran pelaku,” ucap Kapolsek.
Pelaku juga merupakan residivis yang baru tujuh bulan lalu keluar LP Kerobokan. Di mana sebelumnya ditangkap Polsek Kuta Selatan.
“Kami tegaskan sekali lagi kepada pelaku kriminal agar tidak melakukan aksi di wilayah Kuta, kami akan berikan tindak tegas mengingat pariwisata sudah mulai pulih dan prioritas kami memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan, ” tutup Kapolsek Kuta. (Dy/Humas)