Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sukawati Ciduk Maling Gamelan

GIANYAR – Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya  SIK MM mengatakan, laporan terkait pencurian gong atau seperangkat gamelan telah ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke tempat-tempat perajin gong di Bali.

Hasilnya, didapat seorang laki-laki pernah menjual gong di wilayah Klungkung. Ciri-cirinya identik dengan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukawati.

Pihaknya kemudian mengidentifikasi terduga pelaku dan memang betul mengarah kepada residivis yang bernama I Ketut Darmawan. Dia pernah berurusan dengan polisi karena mencuri laptop.  Kali ini, petugas kembali menangkap yang bersangkutan di rumahnya,  Br Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka I Ketut  Darmawan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian seperangkat gambelan di Yayasan Jambe Agung Batubulan, kemudian dijual ke perajin di Klungkung dan Badung.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma SH MH menambahkan, hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa tersangka juga telah beberapa kali melakukan pencurian gong. Yakni di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 2 set/tungguh daun Jegog senilai Rp 15.000.000.

TKP lainnya, di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 ceng-ceng senilai Rp 7.500.000. “Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kanit Reskrim.

Dari kejadian terbaru ini, korban mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 100.000.000. Modus yang digunakan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan/gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus daun gambelan/gong dengan menggunakan karung plastik.

Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER