DENPASAR – Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar tidak menerapkan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022. Nantinya, siswa yang tidak bisa calistung akan diajarkan oleh guru ketika siswa tersebut sudah menjalani pembelajaran di kelas 1. Sehingga, anak-anak yang belum bisa membaca, menulis dan berhitung diharapkan menjadi bisa.
“Nanti di kelas satu, nanti itu tugas dari guru kelas 1, yang tadinya tidak bisa ya setidaknya menjadi bisa (membaca, menulis dan berhitung),” kata Kepala SD Negeri 27 Pemecutan, Yamtinah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022) dikutip dari detikbali.
Yamtinah menyebut pihaknya komitmen berpegang teguh pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2022 dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Termasuk dengan tidak menerapkan tes calistung tersebut.
“Kita tegak lurus dengan juknis yang ada, di situ kan sudah ditentukan tidak boleh ada tes baca tulis untuk siswa kelas satu, nah kita terapkan sekali itu, jadinya di sini siapapun yang mau daftar tidak ada tes (calistung),” imbuhnya.
Proses PPDB 2022 tanpa tes calistung juga dilakukan di SD Negeri Dauh Puri. Kepala SD Negeri 12 Dauh Puri, Ni Putu Amrita Widiasih menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan tes calistung dalam penerimaan calon siswa baru tahun ini.
“Kami sangat menerapkan itu, karena tidak boleh ada tes baca dan tulis,” kata Amrita saat ditemui detikBali di ruang kerjanya.
Menurut Amrita, pihaknya sudah membentuk tim dalam PPDB 2022. Juknis mengenai proses PPDB 2022 juga sudah diberikan oleh Disdikpora Kota Denpasar.
“Jadi kami berpedoman kepada juknis yang diberikan oleh dinas, di mana siswa yang kami terima itu harus memiliki KK Denpasar, paling singkat itu tahun 2021,” jelas Amrita.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang seleksi PPDB 2022/2023 jenjang SD menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (13/6/2022).
Wiratama juga menegaskan bahwa anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Dimana anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar.
PPDB SD di Kota Denpasar tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Proses pendaftaran PPDB SD negeri dilaksanakan di sekolah. Diawali proses pendataan mulai 10-17 Juni 2022. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1-7 Juli 2022. (dtc)