Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPHKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Aksi Intoleran

JAKARTA – Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi saat kegiatan ibadah retret umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam video yang beredar luas, terlihat sekelompok massa membubarkan ibadah dengan tindakan anarkis, seperti memaki, memecahkan kaca jendela, dan merusak properti.

Ketua Umum PPHKI, Michael Hutagalung, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku yang telah merampas hak umat Kristen dalam menjalankan kebebasan beragama mereka.

“Perilaku intoleran dan diskriminatif seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi ancaman nyata bagi persatuan bangsa dan stabilitas sosial di negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Michael, Minggu (30/6/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Merujuk Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945, hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

“Retret umat Kristen yang dilaksanakan bukan di rumah ibadah permanen tidak memerlukan izin apa pun, termasuk izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006,” terang pengacara senior itu.

Sekretaris Jenderal PPHKI, Rio Pantouw, menambahkan bahwa peristiwa intoleransi bukan hanya mengganggu kohesi sosial dalam negeri, tetapi juga berdampak pada citra Indonesia di mata internasional, khususnya bagi investor asing.

“Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran selain segera mengganti Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut dengan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yang hingga kini belum disahkan,” tegas Rio.

Ia juga meminta negara hadir secara nyata dalam menjamin bahwa tindakan intoleran dan diskriminatif tidak kembali terulang, demi menegakkan supremasi hukum dan kebebasan beragama tanpa rasa takut.

“Atas nama PPHKI, kami mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta aparat penegak hukum untuk menjamin sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” pungkasnya. (ARN)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER