DENPASAR – Terinspirasi dari semangat World Prayer Assembly 2012, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) didirikan pada Maret 2014 oleh sejumlah profesional hukum kristiani. Mereka memiliki beban untuk melayani dan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia melalui bidang hukum.
Perhimpunan para profesional hukum ini memiliki visi dan misi takut akan Tuhan, memiliki kemauan mengubah Indonesia melalui praktik hukum mumpuni, memberdayakan para profesional dan calon profesional di bidang hukum untuk memulihkan, menjaga profesionalisme, kebebasan, mempromosikan supremasi hukum, integritas dan menegakkan keadilan.
Ditemui pada saat perayaan hari kenaikan Isa Almasih di gereja GPIB Maranatha Denpasar pada Kamis (18/5/2023). Sebagai anggota dari chapter wilayah Bali sekaligus panitia acara Indonesia Justice Conference (IJC) Lesly Anye mengatakan sejak pertama kali berdiri, PPHKI telah mengalami 3 periode kepengurusan, beranggotakan lebih dari 270 orang dan telah mengembangkan pelayanan di sepuluh kota yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Ambon, Saumlaki dan Manado.
“PPHKI juga telah membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah dan berbagai lembaga pelayanan kristiani terkemuka,baik di Indonesia maupun luar negeri yaitu Yayasan Compassion, Open Doors, jaringan peduli anak bangsa, dan lain-lain,” terangnnya.
IJC yang diadakan PPHKI adalah suatu webinar atau kegiatan yang positif. Di mana wawasan para peserta bisa lebih terbuka untuk memahami berbagai problematika hukum sehingga bisa menambah ilmu, bukan saja teori semata tetapi juga dari pengalaman narasumber.
“Menurut saya ketika seorang Mahmud MD berbicara jelas alasannya, dasarnya, memiliki bukti, tidak meledak-ledak serta tidak sembarangan mengatakan hal-hal tertentu. Tidak banyak tokoh bangsa seperti beliau, sebagai mantan ketua Hakim Konstitusi Republik Indonesia dipastikan sangat memperhatikan perkembangan hukum di negara kita. Acara akan berlangsung di Menorah Hall Lembah Pujian, Denpasar-Bali, tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2023 bulan depan,” tutup ibu yang bekerja sebagai advokat.
Profile singkat salah satu narasumber, Moh Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia (RI), menjabat sejak 23 Oktober 2019 menjadi tokoh sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut. Beliau lahir dari rahim seorang ibu bernama Siti Khadidjah di sebuah desa di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, 13 Mei 1957.
Sang ayah, Mahmodin berharap anak keempat dari tujuh bersaudara itu menjadi orang yang terjaga dan memiliki tiga anak. Lulus dari Fakultas Hukum pada tahun 1983 Mahfud bekerja sebagai dosen di almamaternya dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketika itu, ia melihat, hukum tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena selalu diintervensi oleh politik. “Saya sangat kecewa energi politik selalu lebih kuat dari pada energi hukum, hukum selalu dikalahkan oleh keputusan-keputusan politik, maka dari itu saya ingin belajar ilmu politik,” terangnya dari kutipan beranda Menkopolhukam.
Mahfud remaja tertarik menyaksikan ingar bingar kampanye pemilihan umum. Dari situ muncul kecintaannya terhadap politik, semasa kuliah sangat aktif ikut berbagai organisasi kemahasiswaan intrauniversitas seperti senat mahasiswa, badan perwakilan mahasiswa (BEM), dan pers mahasiswa.
Sebagai mahasiswa doktoral yang lulus cepat. Beliau menyelesaikan pendidikan hanya dalam waktu dua tahun delapan bulan. Padahal, ketika itu tahun 1993 rata-rata pendidikan doktor diselesaikan selama lima tahun.
“Semua itu berkat ketekunan dan dukungan dari para promotor saya ada Prof Moeljarto Tjokrowinoto, Prof Maria SW Sumardjono dan Prof Affan Gaffar,” kenangnya.
Beliau lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984, pernah juga menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Pertahanan RI tahun 2000-2001, Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2001, wakil ketua umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tahun 2002-2005, rektor Universitas Islam Kadiri tahun 2003-2006, anggota DPR-RI komisi III tahun 2004-2006, anggota DPR-RI komisi I tahun 2006-2007, anggota DPR-RI komisi III tahun 2007-2008, wakil ketua Badan Legislatif DPR-RI tahun 2007-2008, anggota tim konsultan ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM RI.
Selain itu, beliau juga masih aktif menjadi dosen di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mengajar mata kuliah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi. (WAYAN ARTANA)