DENPASAR – Praktik aborsi dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diminati oleh kalangan pelajar. Siswi SMA hingga mahasiswi datang ke lokasi tersebut untuk mengaborsi janin mereka.
“Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif. Ada yang SMA, ada yang masih kuliah, ada yang masih kerja,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Menurut Nefli, Ketut Arik memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Dalam menjalankan aksinya, Ketut Arik bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu. “Sehingga hanya masih berupa gumpalan darah dan itu diambil langsung dibuang di kloset,” terang Nefli.
Polda Bali menggerebek klinik Ketut Ari yang digunakan untuk membuka praktik aborsi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh Ketut Arik sejak 2020.
Selain membekuk Ketut Arik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi. (iws/gsp/dtc)