DENPASAR – Puluhan kilogram narkotika, psikotropika, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, di halaman kantor setempat, Rabu (22/2/2023). Tidak hanya narkoba, barang bukti erta senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eka Suyantha mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan, bertujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi.
“Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 3.279.95 gram (3kg lebih) sabu, 415 gram ekstasi, 9.149,52 gram (9kg lebih) ganja, 4 buah tembakau, tembakau sintetis 7,02 gram, 296 buah jamu, pil koplo 10.893 tablet, tembakau gorila sebanyak 16,62 gram,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar dan di blender. Kemudian, barang bukti senjata api (selongsong, amunisi, proyektil) yang dimusnahkan sebanyak 390 buah. Selain itu, ada senjata tajam atau pisau 4 buah, HP 132 buah, berbagai macam botol minuman keras dan botol kosong.
“Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur,” katanya.
Kajari Denpasar menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar, selaku eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu September 2022 hingga Februari 2023,” pungkasnya.
Dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, sebanyak 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 perkara.
Sementara itu, Sekkot Denpasar, IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.
“Kami mendukung, Kejaksaan Negeri Denpasar, dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.(WIR)