Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pusaka Sakti Badung Bantu Pemberdayaan Usaha Krama BUMDes

BADUNG – Inovasi Pusaka Sakti Badung yang digaungkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Daerah setempat, diyakini membantu pemberdayaan Usaha Krama (Masyarakat) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang dihubungi, Minggu (11/12) menjelaskan, Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan.

“Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan,” ujarnya.

Menurut Budhi Argawa, usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.

“Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL) dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. “Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan BUMDes yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa,” terangnya.

Mantan Kabag Hukum Setkab Badung ini mengatakan, salah satu fungsi pembentukan BUMDes sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa.

Hal ini yang mendorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, PT Penjaminan Kredit Daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, BPPMD DTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat.

Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, dan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Kemudian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung, Bagian Kerjasama Setkab Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Badung, Pemerintah Desa Tibubeneng, dan BUMDes Tibubeneng.

Pemerintah Kabupaten Badung, kata Budi Argawa, yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.

Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. “Hal ini sebagai wujud komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi,” ujarnya.

Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUMDes sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi risikom serta penetapan bunga pinjaman.

Juga menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.

“Inovasi Pusaka Sakti Badung ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUMDes lainnya di Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di Desa. “Peraturan Bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat Desa,” tegas Budhi Argawa.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER