BADUNG – Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, reklamasi atau pengurugan Pantai Melasti, dilakukan secara sewenang-wenang, oleh oknum pengusaha, yang telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan beaker. Ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Untuk itu, hari ini kami turun bersama Polda Bali dan BPN, menghitung titik koordinat. Sehingga, kita bisa ketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug, dan bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh pihak Polda Bali,” beber Bupati Badung Giri Prasta, usai sidak ke lokasi reklamasi atau pengurugan Pantai Melasti, Jumat (1/7).
Dalam sidak ini, ikut mendampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait. Bupati Giri Prasta mengatakan Pemkab Badung sudah melaporkan ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022 silam.
“Diperkirakan kurang lebih ada 2,6 hektare kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha,” tegas Giri Prasta.
Dia menambahkan, pengurugan pantai ini melibatkan kerjasama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak tahun 2016. Dikatakan ada orang yang mengatasnamakan si A telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 agar melakukan reklamasi.
Untuk itu pihaknya ingin meluruskan duduk persoalan yang ada sehingga betul-betul menjadi transparan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota, sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. Kenapa saya hari ini turun ke sini? Karena kawasan ini sudah jadi daratan. Dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan membenarkan bahwa, pelanggaran yang terjadi di pantai Melasti adalah murni reklamasi. Bahkan setelah pemantauan yang dilakukan di lokasi tersebut langsung dipasangi police line. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan para pihak yang terlibat.
“Reklamasi itu seharusnya ada rekomendasi dari Kementerian, sementara mereka saat ini belum memiliki rekomendasi untuk itu. Semua pihak akan kami panggil termasuk perusahaan yang melakukan reklamasi,” jelasnya.(WIR)