DENPASAR – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara angkat suara terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat struktural di kampus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Kami sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan tenaga pendidik kami ditetapkan sebagai tersangka. Dan pagi ini saya tidak kaget, ketika beliau Prof INGA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagus, Senin (13/3/2023).
Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Ketika itu, Antara menjabat sebagai wakil rektor I sekaligus ketua penerimaan mahasiswa baru Unud.
Bagus kecewa dan bersedih almamaternya berada dalam pusaran korupsi. “Kampus kami hari ini viral karena pemberitaan yang menyayat hati kami sebagai civitas akademika,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia mendukung kasus dugaan korupsi dana SPI itu diusut tuntas. Ia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga bergulir ke persidangan.
“Kami mendukung proses hukum yang berlangsung. Kami akan mengawal sampai dijatuhkannya putusan hakim,” kata Bagus.
“Jika memang benar beliau yang terhormat terbukti bersalah secara hukum, penjarakan, miskinkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud. Ia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu, dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Penyidik Kejati Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski telah menjadi tersangka, Antara belum ditahan.
Sejauh ini, Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi dana SPI Unud. Selain Antara, tiga tersangka lainnya yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. (iws/efr/dtc)